Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) membuka pendaftaran secara online seleksi calon pegawai negeri
sipil (CPNS) 2014 melalui portal nasional Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas) mulai hari ini, Rabu (20/8/2014).
Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/ untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.
Pendaftaran CPNS 2014 secara online, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, ialah untuk menjamin prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel. Selain itu, seleksi ini juga dimaksudkan agar setiap PNS yang lolos memang kompeten dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pendaftaran CPNS dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Sistem pendaftaran CPNS online diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Formasi nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi kementerian dan lembaga dan formasi di instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kementerian PAN-RB telah mengumumkan 68 kementerian dan lembaga yang membuka formasi.
Sementara itu, formasi daerah terdiri atas 28 pemerintah provinsi dan 455 pemerintah kabupaten/kota.
A. Formasi pusat terdiri atas 68 kementerian/lembaga (total 24.928 formasi):
1. Tiga kementerian koordinator: 87 formasi
2. 27 kementerian: 18.253 formasi
3. 28 lembaga pemerintah non-kementerian: 4.783 formasi
4. Lembaga dan sekretariat lembaga negara: 1.805 formasi
B. Formasi daerah (total 38.824 formasi)
1. 10 provinsi di Pulau Sumatera dan sekitarnya: 11.347 formasi
2. Sembilan provinsi di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: 8.376 formasi
3. Lima provinsi di Pulau Kalimantan: 6.644 formasi
4. Enam provinsi di Pulau Sulawesi: 4.920 formasi
5. Empat provinsi di Kep Maluku dan Papua: 7.537 formasi
Panselnas CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan, baik SMA, D-3, S-1.
Terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan, di antaranya seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal itu. Pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
Setelah melakukan registrasi di website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan dibawa pada pelaksanaan tes CPNS 2014.
Dikutip laman Panselnas CPNS 2013, umumnya pendaftaran online memuat persyaratan berikut:
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
4. Berkas pasfoto digital berwarna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG dan maksimal berukuran sebesar 30 KB
5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF dan maksimal berukuran 500 KB
6. Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Pelamar lulusan dari luar negeri diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti, Kemendiknas, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. [Kompas]
Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/ untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.
Pendaftaran CPNS 2014 secara online, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, ialah untuk menjamin prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel. Selain itu, seleksi ini juga dimaksudkan agar setiap PNS yang lolos memang kompeten dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pendaftaran CPNS dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Sistem pendaftaran CPNS online diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Formasi nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi kementerian dan lembaga dan formasi di instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kementerian PAN-RB telah mengumumkan 68 kementerian dan lembaga yang membuka formasi.
Sementara itu, formasi daerah terdiri atas 28 pemerintah provinsi dan 455 pemerintah kabupaten/kota.
A. Formasi pusat terdiri atas 68 kementerian/lembaga (total 24.928 formasi):
1. Tiga kementerian koordinator: 87 formasi
2. 27 kementerian: 18.253 formasi
3. 28 lembaga pemerintah non-kementerian: 4.783 formasi
4. Lembaga dan sekretariat lembaga negara: 1.805 formasi
B. Formasi daerah (total 38.824 formasi)
1. 10 provinsi di Pulau Sumatera dan sekitarnya: 11.347 formasi
2. Sembilan provinsi di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: 8.376 formasi
3. Lima provinsi di Pulau Kalimantan: 6.644 formasi
4. Enam provinsi di Pulau Sulawesi: 4.920 formasi
5. Empat provinsi di Kep Maluku dan Papua: 7.537 formasi
Panselnas CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan, baik SMA, D-3, S-1.
Terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan, di antaranya seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal itu. Pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
Setelah melakukan registrasi di website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan dibawa pada pelaksanaan tes CPNS 2014.
Dikutip laman Panselnas CPNS 2013, umumnya pendaftaran online memuat persyaratan berikut:
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
4. Berkas pasfoto digital berwarna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG dan maksimal berukuran sebesar 30 KB
5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF dan maksimal berukuran 500 KB
6. Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Pelamar lulusan dari luar negeri diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti, Kemendiknas, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. [Kompas]
Posting Komentar