Oleh Kwik Kian Gie

Sejak Indonesia berdiri sampai tahun 2007 tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung oleh rakyat. Dalam era Reformasi terbit UU Nomor 22 Tahun 2007 yang menentukan bahwa Kepala Daerah pada semua jenjang, yaitu Gubernur, Walikota dan Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat.


Di tahun 2011 Pemerintahan SBY mengajukan RUU yang mengembalikan Pilkada kepada DPRD. Secara implisit berarti bahwa setelah 5 tahun memerintah dengan sistem Pilkada langsung dirasakan bahwa Pilkada langsung lebih banyak mudaratnya dibandingkan dengan Pilkada oleh DPRD.

Yang sangat aneh, ketika RUU diterima oleh DPR tidak ada yang mempermasalahkan. Namun ketika fraksi-fraksi di DPR terkelompok ke dalam hanya dua koalisi saja, yaitu Koalisi Merah Putih yang menguasai sekitar 70% suara dan Koalisi Gotong Royong yang menguasai sisanya, meledaklah perdebatan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja tentang pro dan kontra Pilkada melalui DPRD.

Dalam perdebatan yang demikian gemuruhnya tidak ada yang mengemukakan kenyataan ini. Yang dikemukakan oleh yang setuju maupun yang tidak setuju yalah aspek korupsinya.

Dalam pertimbangannya RUU menggunakan dua argumentasi, yaitu untuk “Memperkuat sifat integral dalam NKRI” dan “Sangat mahal, yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperolehnya.” Secara lisan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan bahwa Pilkada langsung oleh rakyat telah mengakibatkan demikian meluas dan besarnya korupsi sampai pada para Kepala Daerah sendiri, sehingga 330 Kepala Daerah telah masuk penjara atau menjadi tersangka.

Yang pro Pilkada langsung mengatakan bahwa para anggota DPRD akan minta sogokan dari calon Kepala Daerah supaya dipilih. Yang pro Pilkada melalui DPRD mengatakan bahwa kenyataannya, para Kepala Daerah itu harus mengeluarkan banyak uang untuk bisa terpilih. Seperti telah dikemukakan, pendirian pemerintah yang dinyatakan oleh Mendagri juga mengemukakan betapa hebatnya korupsi dalam Pilkada langsung.

Korupsi atau lengkapnya KKN tidak hanya terjadi pada Pilkada. KKN terjadi pada semua aspek kehidupan bangsa kita sejak lama, yang semakin lama semakin mendarah daging. Bahkan telah merasuk ke dalam otak yang oleh para filosof Yunani kuno disebut sudah terjadi corrupted mind pada elit bangsa kita.

Maka kalau aspek KKN yang dijadikan argumen, yang pro Pilkada langsung maupun yang pro Pilkada melalui DPRD sama-sama kuatnya atau sama-sama lemahnya. Marilah kita telaah hal ini tanpa menggunakan faktor KKN, karena kalau terus menggunakan faktor KKN sebagai argumentasi, kita disuguhi oleh tontonan para maling yang teriak maling.

Kita mulai dari pertimbangan yang tertuang dalam RUU. Yang pertama, yaitu Pilkada melalui DPRD memperkuat sifat integral dalam NKRI memang benar. Beberapa  daerah sangat menonjol kemajuannya dan kesejahteraan rakyatnya karena mempunyai Kepala Daerah yang memang sangat kompeten. Tetapi justru penonjolan kemampuan sangat sedikit daerah inilah yang membuat terjadinya kesenjangan yang besar antara daerah-daerah yang bagus dan daerah-daerah yang masih saja berantakan. Cepat atau lambat, hal yang demikian jelas akan memperlemah NKRI. Ketika saya menjabat sebagai Kepala Bappenas ada beberapa Kepala Daerah yang minta alokasi dana lebih besar. Saya menolaknya, karena segala sesuatunya telah dipertimbangkan dengan cermat. Beberapa Kepala Daerah langsung menjawab :”Pak, apakah kami perlu menyatakan diri ingin merdeka, memisahkan diri dari NKRI supaya bisa mendapatkan alokasi anggaran yang kami minta ?”

Pada waktu yang sama sangat banyak daerah yang minta agar Bappenas memberikan pendidikan dn pelatihan kepada para perencana daerah. Sampai sekarang yang terjadi yalah atau anggaran daerah dipakai buat yang bukan-bukan, atau banyak sisa anggaran. Ahok kelebihan anggaran yang mulai membagi-bagikan uang kepada para kepala daerah sekitarnya.

Argumentasi lainnya yang tertuang dalam RUU yalah “sangat mahal, yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperolehnya.” Apa benar argumentasi ini ? Tidak mutlak, karena nyatanya – seperti yang telah disebutkan tadi – memang ada beberapa Kepala Daerah yang sangat kompeten. Bagian terbesar dari daerah-daerah tidak mampu mensejahterakan rakyatnya. Sebaliknya, kita saksikan sendiri di berbagai televisi betapa banyak dan memalukannya tingkah lakunya Kepala Daerah dalam KKN maupun dalam bidang demoralisasi.

Kita ambil satu contoh yang menonjol adanya kesenjangan sangat besar antara penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD dan prestasi dari Kepala Daerah yang paling keras menolak, yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jokowi- Ahok. Dalam Suara Pembaruan tanggal 17 September 2014 halaman A 23 diberitakan bahwa “hingga pertengahan kedua September 2014 penyerapan APBD hanya 30 %. Diperkirakan penyerapan anggaran untuk pembangunan infra struktur sangat minim, yaitu hanya 0,01 % dari total nilai APBD DKI 2014 sebesar Rp. 72,9 trilyun. “ Selanjutnya dikatakan “Bahkan bila dilihat dari nilai penyerapan anggaran yang baru mencapai 30% atau sebesar Rp. 21,87 trilyun, penyerapan anggaran untuk pembangunan hanya 0,04%. Sedangkan sisanya 29,96% merupakan penyerapan anggaran dari gaji pegawai, alat tulis kantor (ATK) dan TALI (telpon, air, listrik, dan internet).
Jadi yang menolak luar biasa dahsyatnya, yaitu Jokowi-Ahok hanya mampu membangun infra struktur sebesar 0,01% dari anggaran yang disediakan, dan hanya 0,04% dari anggaran pembangunan yang disediakan.

Dalam bidang pembangunan MRT, Gubernur yang lama Fauzi Bowo yang memulai dengan pemberitaan sangat besar. Tetapi dihentikan oleh Gubernur Jokowi dengan alasan terlampau mahal. Setelah 3 bulan dilanjutkan lagi dengan Gubernur Jokowi memegang gambar lokasi awal pembangunan MRT di bunderan HI, seolah-olah dia yang memulai. Todal biaya sama sekali tidak kurang, bahkan mungkin ketambahan bunga utang untuk 3 bulan lamanya.

Tentang legitimasi juga sangat aneh dengan pemilihan pemimpin penyelenggara dari berbagai jenjang secara langsung oleh rakyat. Bupati, Walikota, Gubernur, Anggota DPR, anggota DPRD dan Presiden sama semua legitimasinya, sama semua penyandang voc populi vox dei, sama semua menyuarakan suara Tuhan, tetapi pendapatnya dan kepentingannya bisa sangat berseberangan luar biasa.

Hak rakyat yang dirampas

Argumen bahwa Pilkada melalui DPRD merampas hak rakyat sangat banyak dipakai oleh yang pro Pilkada langsung. Marilah kita berpikir jernih dan jujur. Rakyat yang mana ? Jumlah rakyat yang ikut Pilpres adalah 70 juta untuk Jokowi dan 62 juta suara untuk Prabowo. Jokwi memperoleh 53% suara rakyat. Dari perbandingan angka ini saja tidak dapat dikatakan seluruh rakyat merasa haknya dirampas. 62 juta suara bukannya nothing.

Dalam poster kampanye gambar yang dijadikan template yalah Bung Karno, Megawati dan Jokowi. Pikiran Bung Karno tentang Demokrasi sangat jelas, yaitu Demokrasi Perwakilan, dan itupun ditambah dengan asas pengambilan keputusan yang tidak didasarkan atas pemungutan suara melulu. Dia menggunakan istilah diktatur mayoritas dan tirani minoritas untuk mempertegas pendiriannya. Dia juga selalu mengemukakan apakah 50% plus satu itu Demokrasi ? Apakah 50% plus satu itu boleh dikatakan sama dengan “Rakyat” ?

Jumlah rakyat yang menggunakan hak pilihnya termasuk yang tertinggi di dunia. Apakah penggunaan hak politiknya yang berbondong-bondong itu karena sangat sadar politik ataukah datang untuk menerima uang dari para calon legislatif maupun eksekutif yang dipilih secara langsung ?

Kalau 5 tahun yang lalu uang yang harus dikeluarkan untuk menjadi anggota DPR rata-rata sekitar Rp. 300 juta, di tahun 2014 sudah menjadi Rp. 3 milyar.

Demokrasi, walaupun sistem perwakilan membutuhkan rakyat yang sudah cukup pendidikan dan pengetahuannya. Marilah kita sangat jujur terhadap diri sendiri. Apakah bagian terbesar dari rakyat Indonesia sudah cukup pendidikannya ? Para calon presiden sendiri mengemukakan betapa tertinggalnya bagian terbesar dari rakyat kita dalam bidang pendidikan yang dijadikan fokus dari platformnya. Berbicara soal pilkada langsung rakyat digambarkan sebagai yang sudah sangat kompeten menjadi pemilih yang sangat bertanggung jawab.

Melihat demikian banyaknya orang yang demikian luar biasa semangatnya untuk memasuki arena penyelenggaraan negara, kita patut tanya pada diri sendiri tentang apa motifnya ? Apakah mereka demikian semangat, demikian ngotot, bersedia mengeluarkan uang, bersedia menggadaikan harta bendanya untuk menjadi anggota legislatif atau eksekutif itu karena demikian luar biasa cintanya kepada bangsa, ataukah sudah membayangkan harta dengan jumlah berapa serta ketenaran dan kenikmatan apa yang akan diperolehnya ?

Saya berhenti menulis ini karena Kompas tanggal 22 September 2014 baru datang dengan head line “Wakil Rakyat di Daerah Tergadai”. Isinya bahwa surat pelantikan sebagai anggota DPRD sudah laku dan sudah lazim dijadikan agunan untuk memperolh kredit dari berbagai bank.” Satu bukti lagi bahwa Pilkada langsung berakibat sepert ini yang sangat memalukan.

http://kwikkiangie.com/v1/2014/09/kontroversi-tentang-pilkada/

Posting Komentar