Islam bukan hanya mengatur tuntunan ibadah manusia kepada Allah saja, tetapi mengatur muamalah atau hubungan sesama manusia pula. Mari kita simak firman Allah surat An-Nur ayat 27-29. Semoga dengan menyimak, menerima dan mengamalkannya kita akan memperoleh kehidupan yang indah, penuh dengan rohmat-Nya di dunia dan di akhirat, khususnya di dalam hal tata cara bertamu dan menerima tamu.
Firman Allah,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberikan salam kepada penghuninya, yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu jelaskan dan apa yang kamu sembunyikan. (QS. An-Nur: 27-29).
Ibnu Katsir berkata, Muqotil bin Hayyan berkata,
Alloh melarang hambanya yang beriman memasuki rumah orang lain tanpa izin dan memerintahkan untuk memberi salam kepada penghuni / pemiliknya. Sebab kebiasaan orang jahiliyah apabila dia berjumpa dengan temannya tidaklah menyampaikan salam menurut Islam, tetapi mengucapkan selamat pagi, atau selamat sore.
Inilah penghormatan mereka. Jika mereka pergi ke rumah temannya, mereka langsung masuk rumah tanpa minta izin sebelumnya. Orang yang berada di rumah merasa keberatan, sebab bisa jadi ketika tamu itu masuk ke rumah, shohibul bait (tuan rumah) sedang berkumpul dengan istrinya.
Oleh sebab itu Allor merubah adat jelek ini, supaya rumah itu bersih dari kotoran dan kekeruhan hati, maka diperintahkan hamba-Nya agar meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk rumah orang lain.
Berikutnya Ibnu Katsir berkata,
Perkataan Muqotil bin Hayyan itu benar. Oleh karena itu, Alloh menjelaskan,
yang demikian itu (meminta izin terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah orang -pen) itu lebih baik untukmu (yang bertamu dan tuan rumah -pen), semoga kamu selalu ingat.
Adapun makna ayat,
Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka kembalilah.
Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu. (jangan memaksanya sebagaimana kita tidak mau dipaksa -pen). 1
Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As-Sa'di menambahkan,
Jika kamu disuruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah itu bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan.
Terserah dia, karena itu haknya, mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali. 2
Oleh sebab itu, kelanjutan dari makna ayat, "... kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." artinya supaya kamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika kamu tidak diizinkan masuk, karena Allohlah Yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
Wahai saudaraku seiman! Bukankah peraturan Al-Qur'an ini indah? Bukankah pemahaman salafus sholeh seperti ahli tafsir ini sejalan dengan fitroh dan akal manusia yang sehat?
Sudahkah kita mengamalkan peraturan yang indah ini, ataukah kita masih keliru, seenaknya saja masuk rumah orang lain tanpa izin? Karena dianggap kawan akrab, kita anggap rumah sendiri? Oleh karena itu mari kita segera beristighfar kepada Alloh untuk melebur dosa kita yang lalu dan memperbaiki sisa hidup yang ada.
Selanjutnya Ibnu Katsir berkata,
Adapun firman Alloh, "Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu." menunjukkan kekhususan dari ayat sebelumnya. Artinya kita boleh memasuki rumah tanpa izin terlebih dahulu, apabila rumah itu bukan untuk kediaman keluarga, yang di dalamnya ada keperluan, karena rumah itu diperuntukkan untuk umum.
Seperti aula atau ruang tamu umum. Jika awalnya diizinkan, maka tidak perlu izin lagi untuk seterusnya. Ikrimah, Hasan Al-Bashri dan para tabi'in yang lain memberi contoh rumah yang boleh dimasuki tanpa minta izin sebelumnya adalah: toko, kios-kios, terminal, tempat peristirahatan. 3
Kita wajib meyakini, bahwa semua perintah di dalam Al-Qur'an dan sunnah, jika diamalkan pasti ada mashlahatnya baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, semua larangannya jika dilanggar pasti mendatangkan kerusakan.
Adapun kerusakan yang disebabkan masuk rumah orang lain tanpa izin banyak sekali. Antara lain sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'di. Beliau berkata,
Alloh menjelaskan kepada hamba-Nya yang beriman bahwa mereka dilarang masuk rumah orang lain tanpa izin karena ada beberapa mafsadah, yaitu:
1.             Kemungkinan akan terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah. Karena rumah bagi manusia adalah penutup aurat di balik tabir. Ibarat pakaian untuk menutup aurat badannya. Sabda Rosulullah yang artinya,
Sesungguhnya disyari'atkan meminta izin, karena untuk keperluan melihat. 4
2.             Menimbulkan keraguan shohibul bait, seperti munculnya kecurigaan terhadap tamu dengan persangkaan yang buruk (ingin mencuri, merampok, atau perbuatan jahat lainnya).
Sebab, masuk rumah tanpa sepengetahuan penghuninya adalah perbuatan jelek. Oleh karena itu, jika ingin masuk rumah orang lain, hendaknya minta izin. 5

Catatan Kaki
Lihat Tafsir Ibnu Katsir Surat An-Nur: 27-29.
Lihat Tafsir Al-Karimur Rohman hal. 515.
Lihat Tafsir Ibnu Katsir Surat An-Nur: 27-29.
HR. Muslim.
Lihat Tafsir Al-Karimur Rohman Surat An-Nur: 27-29.

Dikutip dari majalah Al-Furqon.

Posting Komentar