Islam bukan hanya mengatur tuntunan ibadah manusia kepada Allah
saja, tetapi mengatur muamalah atau hubungan sesama manusia pula. Mari kita
simak firman Allah surat
An-Nur ayat 27-29. Semoga dengan menyimak, menerima dan mengamalkannya kita
akan memperoleh kehidupan yang indah, penuh dengan rohmat-Nya di dunia dan di
akhirat, khususnya di dalam hal tata cara bertamu dan menerima tamu.
Firman Allah,
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan
memberikan salam kepada penghuninya, yang demikian itu lebih baik bagimu, agar
kamu (selalu) ingat.
Jika kamu tidak menemui
siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin.
Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka hendaklah kamu
kembali. Itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Kamu tidak berdosa apabila
memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya
barang keperluanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu jelaskan dan apa yang
kamu sembunyikan. (QS.
An-Nur: 27-29).
Ibnu Katsir
berkata, Muqotil bin Hayyan berkata,
Alloh melarang hambanya yang beriman memasuki rumah orang lain
tanpa izin dan memerintahkan untuk memberi salam kepada penghuni / pemiliknya.
Sebab kebiasaan orang jahiliyah apabila dia berjumpa dengan temannya tidaklah
menyampaikan salam menurut Islam, tetapi mengucapkan selamat pagi, atau selamat
sore.
Inilah penghormatan mereka. Jika mereka pergi ke rumah temannya,
mereka langsung masuk rumah tanpa minta izin sebelumnya. Orang yang berada di
rumah merasa keberatan, sebab bisa jadi ketika tamu itu masuk ke rumah, shohibul
bait (tuan rumah) sedang berkumpul dengan istrinya.
Oleh sebab itu Allor merubah adat jelek ini, supaya rumah itu
bersih dari kotoran dan kekeruhan hati, maka diperintahkan hamba-Nya agar
meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk rumah orang
lain.
Berikutnya Ibnu
Katsir berkata,
Perkataan Muqotil bin Hayyan itu benar. Oleh karena itu,
Alloh menjelaskan,
yang demikian
itu (meminta izin terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah orang -pen) itu lebih
baik untukmu (yang bertamu dan tuan rumah -pen), semoga kamu selalu ingat.
Adapun makna ayat,
Jika kamu tidak
menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu
mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka
kembalilah.
Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk
rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan
rumah berhak menerima atau menolak tamu. (jangan memaksanya sebagaimana kita
tidak mau dipaksa -pen). 1
Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As-Sa'di menambahkan,
Jika kamu
disuruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah.
Karena tuan rumah itu bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi
dia ingin berbuat kebaikan.
Terserah dia,
karena itu haknya, mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan
tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali. 2
Oleh sebab itu,
kelanjutan dari makna ayat, "...
kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan." artinya
supaya kamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika kamu
tidak diizinkan masuk, karena Allohlah Yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
Wahai saudaraku
seiman! Bukankah peraturan Al-Qur'an ini indah? Bukankah pemahaman salafus
sholeh seperti ahli tafsir ini sejalan dengan fitroh dan akal manusia yang
sehat?
Sudahkah kita
mengamalkan peraturan yang indah ini, ataukah kita masih keliru, seenaknya saja
masuk rumah orang lain tanpa izin? Karena dianggap kawan akrab, kita anggap
rumah sendiri? Oleh karena itu mari kita segera beristighfar kepada Alloh untuk
melebur dosa kita yang lalu dan memperbaiki sisa hidup yang ada.
Selanjutnya Ibnu
Katsir berkata,
Adapun firman
Alloh, "Kamu tidak
berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada
di dalamnya barang keperluanmu." menunjukkan kekhususan dari ayat sebelumnya. Artinya kita boleh
memasuki rumah tanpa izin terlebih dahulu, apabila rumah itu bukan untuk
kediaman keluarga, yang di dalamnya ada keperluan, karena rumah itu
diperuntukkan untuk umum.
Seperti aula
atau ruang tamu umum. Jika awalnya diizinkan, maka tidak perlu izin lagi untuk
seterusnya. Ikrimah, Hasan Al-Bashri dan para tabi'in yang lain memberi contoh
rumah yang boleh dimasuki tanpa minta izin sebelumnya adalah: toko, kios-kios,
terminal, tempat peristirahatan. 3
Kita wajib
meyakini, bahwa semua perintah di dalam Al-Qur'an dan sunnah, jika diamalkan
pasti ada mashlahatnya baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, semua
larangannya jika dilanggar pasti mendatangkan kerusakan.
Adapun kerusakan
yang disebabkan masuk rumah orang lain tanpa izin banyak sekali. Antara lain
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'di.
Beliau berkata,
Alloh menjelaskan kepada hamba-Nya yang beriman bahwa mereka
dilarang masuk rumah orang lain tanpa izin karena ada beberapa mafsadah, yaitu:
1.
Kemungkinan
akan terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah. Karena rumah bagi manusia
adalah penutup aurat di balik tabir. Ibarat pakaian untuk menutup aurat
badannya. Sabda Rosulullah yang artinya,
Sesungguhnya disyari'atkan meminta izin, karena untuk keperluan
melihat. 4
2.
Menimbulkan
keraguan shohibul bait, seperti munculnya kecurigaan terhadap tamu dengan
persangkaan yang buruk (ingin mencuri, merampok, atau perbuatan jahat lainnya).
Sebab, masuk rumah tanpa sepengetahuan penghuninya adalah
perbuatan jelek. Oleh karena itu, jika ingin masuk rumah orang lain, hendaknya
minta izin. 5
Catatan Kaki
Lihat Tafsir Ibnu Katsir Surat An-Nur: 27-29.
Lihat Tafsir Al-Karimur Rohman hal. 515.
Lihat Tafsir Ibnu Katsir Surat An-Nur: 27-29.
HR. Muslim.
Lihat Tafsir Al-Karimur Rohman Surat An-Nur: 27-29.
Dikutip dari majalah Al-Furqon.
Posting Komentar