Perwakilan World Health Organization (WHO) didampingi dari staf Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan Bupati Kulonprogo, Jumat (27/6). Lima perwakilan WHO adalah Kelly Larson, Mark Hurley, Tara S Bam dan Elfan Suri memantau pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dijelaskan Kelly Larson, WHO siap memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Kulonprogo untuk mengimplementasikan Perda tersebut. “Kami akan terus mengikuti perkembangan implementasi peraturan anti rokok di Kulonprogo, jika diperlukan kami siap membantu,” kata Kelly.

Kedatangan WHO ke Kulonprogo karena keberhasian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggulangi bahaya rokok. Kulonprogo yang memiliki Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan satu-satunya kabupaten yang telah mempunyai Perda kawasan tanpa rokok di wilayah DIY.

Selain itu kesediaan Hasto Wardoyo menjadi ketua Aliansi Bupati dan Walikota untuk mengembangkan kawasan tanpa rokok se Indonesia telah menarik WHO. Sehingga WHO ingin melihat langsung Kulonprogo.
Sementara Hasto mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan bulan April 2014 tergolong masih baru dan perlu disosialisasikan ke masyarakat. Perda ini tidak melarang orang untuk merokok namun peraturan dalam Perda ini untuk melindungi hak bagi orang yang tidak merokok.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan Perda tersebut juga mengatur larangan kegiatan apapun di Kulonprogo yang disponsori perusahaan rokok. Iklan berupa spanduk dan baliho tentang rokok mulai diberlakukan Perda tersebut tidak lagi diizinkan dipasang di kawasan Kulonprogo.

“Kegiatan apapun di Kulonprogo tidak lagi diizinkan jika disponsori dari perusahaan rokok. Dan besok tidak ada lagi spanduk atau baliho yang terpasang di Kulonprogo, jika itu masih ada karena izinnya sebelum perda ini disahkan dan paling lambat 31 Maret 2015 harus sudah dicabut,” kata Hasto.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-tengah-diy-nasional/14/06/28/n7ulsi-who-dukung-kulonprogo-implementasikan-kawasan-bebas-rokok

Posting Komentar